Hukum, Negara dan Pemerintahan
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma
dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak
untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.
a.
Sifat :
-
Mengatur : hukum memuat peraturan-peraturan
berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
-
Memaksa : hukum dapat memaksa anggota masyarakat
untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
b.
Ciri – ciri :
-
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
-
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib
-
Peraturan itu bersifat memaksa
-
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
tegas
-
Berisi perintah dan atau larangan
-
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi
oleh setiap orang
Adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa.Para
ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam
arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
a.
Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu
keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum.
Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat)
dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
pembentukan hukum.
b.
Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu:
bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi
karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan
ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
a.
Menurut sumbernya :
-
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum
dalam peraturan perundangan.
-
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam
peraturan-peraturan kebiasaan.
-
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh
Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
-
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk
karena putusan hakim.
-
Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari
pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum.
b.
Menurut bentuknya :
-
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan
pada berbagai perundangan
-
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
c.
Menurut tempat berlakunya :
-
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam
suatu Negara.
-
Hukum internasional, yaitu yang mengatur
hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
d.
Menurut waktu berlakunya :
-
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum
yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
-
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan
berlaku pada masa yang akan datang.
-
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang
berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
e.
Menurut cara mempertahankannya :
-
Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan
yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan
larangan.
-
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan
yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
f.
Menurut sifatnya :
-
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam
keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
-
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri.
g.
Menurut wujudnya :
-
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara
berlaku umum.
-
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari
hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
h.
Menurut isinya :
-
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan.
-
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan
warganegara.
Negara adalah suatu daerah atau wilayah
yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi,
politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam
suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
a.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi
antagonisme yang berbahaya.
b.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Sifat organisasi negara berbeda dengan
organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
a.
Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum
maupun melalui jalur kekuasaan.
b.
Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut
tanpa ada saingan.
c.
Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua
orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa
negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian
boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
a.
Rakyat: rakyat adalah semua orang yang ada di
wilayah suatu Negara dan taat pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu
Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing).
b.
Wilayah: wilayah Negara merupakan tempat tinggal
rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika
tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan
udara.
c.
Pemerintah yang Sah dan Berdaulat: pemerintah
yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara.
Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern)
dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan untuk mengatur
rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Adapun kedaulatan
keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan dengan Negara
lain.
d.
Pengakuan dari Negara Lain: pengakuan dari
Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara dalam tata hubungan
internasional. Pengakuan dari Negara lain termasuk dalam unsur deklaratif.
Jadi, meskipun tanpa pengakuan dari Negara lain, ketiga unsur di atas sudah
cukup menunjukkan sahnya kebedaraan suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain
meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de
facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang
telah memiliki unsur konstitusi. Sedangkan, pengakuan de jure adalah pengakuan
terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya
tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus
dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Pemerintah adalah sistem untuk menjalankan
wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik,
suatu negara atau bagian-bagiannya.
Pengertian pemerintah yang lainnya adalah
sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk
menggunakan kekuasaan. Pemerintah juga bisa diartikan sebagai penguasa suatu
negara atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara.
Istilah pemerintah mungkin pernah kita
dengar dalam kaitannya dengan kolonial yang membentuk kata pemerintah kolonial.
Pengertian pemerintah kolonial sendiri adalah pemerintah yang dibangun di bawah
inspirasi filsafat merkantilisme yang tercermin dalam pemerintahan wilayah yang
diduduki.
Dalam bahasa inggris pemerintah memiliki
padanan kata dengan ‘government’ yang artinya;
“A group of people governing a country or
state”
Jika diterjemahkan, pengertian pemerintah
dalam bahasa inggris tersebut menjadi “Sekelompok orang yang mengatur suatu
negeri atau negara”.
a.
Pemerintah :
-
Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan
-
Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja
-
Dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur
negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat
perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian, pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b.
Pemerintahan :
-
Pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi
-
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala
kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif
untuk mencapai tujuan Negara
-
Dalam arti luas adalah segala kegiatan yang
terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada
dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan Negara
-
Dari segi struktural fungsional pemerintahan
dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Warga Negara dan Negara
13. Pengertian Warga Negara
Warganegara adalah orang-orang yang menurut
hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau
dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
a.
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini,
dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
-
Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau
disebut "ius sanauinis"
-
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir
"ius soli".
b.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
a.
Warga negara, adalah mereka yang berdasarkan
hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status
kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing. UU yang
mengatur kewarganegaraan Indonesia yang sekarang berlaku adalh, UU No. 12 tahun
2006.
b.
Bukan warga negara (orang asing), adalah mereka
yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara
yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada.
a.
Menurut pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
b.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
-
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
a.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud
hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
b.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
-
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia
orang lain
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
-
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
-
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
-
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Sumber :
http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum.html
http://noteofgirl.blogspot.com/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2010/10/sumber-hukum-material-dan-formal.html
https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/07/macam-macam-pembagian-hukum/
http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/03/pengertian-negara-unsur-unsur-teori.html
http://lingkaranilmu.blogspot.com/2009/08/tugas-pokok-negara.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
http://www.pengertianahli.com/2014/08/unsur-unsur-negara.html#_
http://annisanursifa.blogspot.com/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-pemerintah.html
http://muslimpoliticians.blogspot.com/2011/05/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan.html
http://ibnuhasanhasibuan.wordpress.com/bangsa-negara-penduduk-dan-warganegara/
http://adievanz06.blogspot.com/2010/12/kriteria-warga-negara.html
http://tsumasagarainbow.wordpress.com/2013/06/25/unsur-pembentuk-negara-rakyat/
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/warga-negara-dalam-pasal-26-uud-1945.html
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
No comments:
Post a Comment